KISI-KISI UAS

1.                   a. Apakah menurut anda dan tujuan di buatnya  HAKI (Hak atas kekayaan intelektual) ?
1. memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaaannya terkait dengan hasil karya (baik produk maupun jasa) yang merupakan kekayaan intelektual dan hasil pemikiran
2. Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi  yang lebih baik
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang di kandung di dalamnya
4. Perlndungan atas hak milik seseorang terhadap ekayaan intelektual dan hasil karyanya
5. Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
6.Sebagai sebuah perlindugnan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupn kelompok dalam bentuk hasil karya intelektual
7. Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8. Merangsang kreatifitas msasyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual
b. Terangkan Makna dan Inti dari HAKI, dari yang anda pahami tentang hal tersebut  ?
MAKNA HAKI : Hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
INTI HAKI : Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual manusia tanpa gangguan dari pihak lain
2.                   Dalam HAKI terdapat merek biasana terbagi 2 yaitu: merk dagang dan merk jasa. Jelaskan   apa itu merek dagang dan merk jasa serta berikan contohnya ?
Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. IBM, Aqua, BATA,
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. JNE, JNT, Wahana,

3.                   a. Apa yang di maksud dengan Desain Industri dan Hak cipta dalam ruang lingkup HAKI . coba terangkan dari apa yang anda ketahui ?
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ciptanya adalah untuk melindungi desainnya itu sendiri agar tidak di plagiasai orang lain.
b. Dalam Hak Cipta terdapat perlindungan Hak Cipta. Jelaskan maksudnya dari Perlindungan hak cipta tersebut
                Otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan à hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
4.                   Apa yang di maksud dengan Paten , serta sebutkan persyaratan cara memperoleh paten tersebut dan sebutkan ada beberapa jenis paten yang ada pada HAKI ?
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
                Syarat :
                Baru
                Mengandung langkah inventif
                Dapat diterapkan dalam Industri
Lain-lain:
                Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya
                Satu kesatuan invensi
Jenis :
Paten biasa: mencakup produk, proses/metode yang memiliki kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri; dan
Paten Sederhana: mencakup produk atau proses/metode atau pengembangan produk atau proses atau metode yang memiliki kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri
5.                   Apa Hubungan HAKI dengan Teknologi Informasi ? serta pada hubungan tersebut terdapat perangkat lunak, perangkat lunak tersebut terbagi dalam kategori . sebutkan kategori tersebut minimal 3 kategori saja berserta penjelasan nya ?
Hak kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta (copyright).
1. Perangkat Lunak Komersil
Perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan perangkat lunak berpemilik.
2. Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak kategori berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut apabila mendapat izin pemiliknya.
3. Perangkat Lunak Semibebas
Perangkat lunak semibebas merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan
6.                   Sebutkan Faktor-Faktor Apa Saja yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime ?
               Faktor politik
               Faktor Ekonomi
               Faktor Sosial Budaya
               Pengguna komputer dan pengguna internet yang lalai atau ceroboh
               Penyalahgunaan akses dan teknologi
               Kelemahan sistem yang tidak di tangani dengan cepat dan baik
               Faktor –faktor tambahan
Iseng, ingin memperlihatkan kemampuanya kepada komunitas atau orang lain dan lain - lain

7.                    Berikan  Contoh Kasus Cybercrime menurut anda apa saja yang bisa terjadi di Media Sosial  serta bagaimana menurut anda pencegahan nya ?
Cyberstalking dan pencurian data pribadi, pencegahannya di pihak penyedia layanan media social memperkuat system medianya, selalu melakukan pengawasan terhadap lalu lintas dan log semua pengguna yang memakai penyedia layanan media sosialnya sehingga diketahui apabila ada yang melanggar.
8.                   Pada ITE terhadap undang – undang Hukum tentang Data Forgery .Tolong sebutkan Pasal apa saja yang berhubungan dengan data forgery serta isi atau makna dari pasal tersebut ? 
1.                   Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.                   Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
3.                   Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal 51
 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
9.                   Apa menurut anda dampak cyber crime terhadap keamanan negara ?
-                      Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
-                      Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
-                      Ulah para hacker yang meraih keuntungan secara finansial dengan merusak situs-situs perbankan, kartu kredit, lembaga-lembaga keuangan dengan maksud terjadinya kekacauan dalam bidang perbankan.
10.                Studi Kasus :
Anda bekerja sebagai tester perangkat lunak pada perusahaan “X” . Anda melakukan sebuah testing terhadap perangkat lunak “A”. Anda menemukan bug ,  dan sudah membuat list UAT (unit acceptance test) dan memberikan kepada Team Leader. Ketika Perangkat Lunak “A” sudah akan rilis . Anda menemukan ternyata banyak bug pada UAT tersebut yang status “High”(harus cepat di perbaiki) belum diperbaiki. Bagaimana reaksi anda bila menemukan kasus seperti ini ?
11.                Menurut William Stalling dalam Keamanan computer . Security Attack Model terdiri dari apa saja sebutkan serta jelaskan
-                      Interruption: Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.
-                      Interception: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).
-                      Modification: Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.
-                      Fabrication: Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer
12.                Menurut anda Faktor apa saja yang mempengaruhi Pelanggaran Etika secara umum ?
               Kebutuhan Individu
Korupsiàalasan ekonomi
               Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
               Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
               Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
               Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
13.                Berikan contoh perubahan proses bisnis/sosial -akibat teknologi- yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya-model kerjanya-nilai etika tradisional yang hilang.
Short Message Service (SMS)
Model kerja . kita hanya perlu mengetikan pesan yang ingin kitaa sampaikan kemudian mengirimkannya ke nomor yang ingin kita tuju.
Kerugian (nilai tradisional yang hilang) :
Kenikmatan yang ditawarkan ini seolah – olah membuat user sangat “terbuai”, sehingga terlalu menyepelehkan sesuatu, contoh pada saat teman yang berduka cita karena ditinggal salah satu anggota keluarganya, kita hanya menyampaikan rasa belasungkawa kita dengan sebuah SMS, berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, dimana orang yang tidak dating ke kerumah yang sedang berduka, berarti tidak ikut berbelasungkawa, sehingga orang akan berusaha menyisihkan waktunya untuk hadir melayat, namun adanya layanan SMS sekarang ini orang yang tidak sebegitu dekat dengan SMS sudah merasa sudah cukup.
14.                Menurut Julius Hermawan (2003),  dua karakteristik apa yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi,sebutkan dan jelaskan
-                      Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut profesional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai tuntutan profesinya.
-                      Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
15.                Menurut anda sebagai programmer, apakah profesi programmer memiliki kode etik yang telah di ketahui secara umum ? kalau memiliki bisa sebutkan kira-kira kode etik nya seperti apa ?
16.                Faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas produk dan produktifitas kualitas programmer menurut anda?
17.                a. Apakah pengertian dari  e-goverment tersebut ?
b. tujuan dari e-goverment dan bagaimana implemententasi dari e-goverment kepada mayarakat tersebut ?
c. Tiga element utama yang terdapat e-goverment bisa sebutkan dan beri keterangan dari setiap element tersebut ?
      18.  Apa Konsep yang terdapat pada  dari e-governant tersebut ?
      19.  Apa saja Tujuan pemanfaatan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) pada E-governance di  masyarakat ?
       20. Apa prinsip dari desain dan implementasi program pada TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) yang di tujukan pada masyarakat ?
       21.  sebutkan keuntungan dan kerugian memakai layanan cloud computing untuk penggunaan perangkat lunak pada masyarakat ?
       22.   Apa saja SAAS Maturity Model pada Cloud sebutkan dan jelaskan maksudnya ?
       23.   Virtualization biasa di gunakan pada TIK (Teknologi Informasi Informasi). Menurut anda bisa sebutkan secara umum keuntungan dari pemakaian virtualization tersebut ?
       24.   Data harus kita olah menjadi pengetahuan bagi manusia.Dari  Pengetahuan tersebut manusia dapat menggunakan nya untuk apa ? serta apa itu Data mining ?
        25,  Metode dari Big data secara umunm ada 2 macam . bisa di sebutkan oleh anda  apa saja serta jelaskan ?
        26.  Dalam big data terdapat empat dimensi masalah bisa sebutkkan apa saja serta jelaskan (secara umum saja).